SyahduBikin undangan

Syarat & ketentuan mitra

Terakhir diperbarui 19 November 2026

Halaman ini menjelaskan aturan untuk usaha yang membeli kuota undangan Syahdu dan membuat undangan untuk kliennya.

1. Berlakunya syarat ini

Syarat ini berlaku untuk usaha yang mendaftar sebagai mitra Syahdu (wedding organizer, event organizer, dan vendor pernikahan lain). Hal yang tidak diatur di sini mengikuti Syarat & Ketentuan umum Syahdu.

2. Pendaftaran

  • Pendaftaran memakai satu akun Google untuk satu usaha.
  • Data usaha harus benar: nama usaha, kota, dan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi.
  • Pendaftaran gratis. Biaya hanya dikenakan saat membeli paket kuota.

3. Paket dan pembayaran

  • Paket yang tersedia: Tunas (10 kuota) Rp 349.000, Rimbun (30 kuota) Rp 749.000, Raya (100 kuota) Rp 1.990.000.
  • Pembayaran diproses Midtrans lewat QRIS, virtual account, atau e-wallet. Kuota masuk otomatis setelah pembayaran diterima.
  • Harga dapat berubah. Perubahan tidak berlaku untuk paket yang sudah dibayar.

4. Kuota

  • Satu kuota mengaktifkan satu undangan untuk satu pasangan dengan fitur paket Premium, aktif sampai 12 bulan setelah tanggal acara.
  • Kuota berlaku 12 bulan sejak pembelian terakhir. Membeli paket baru membuat semua sisa kuota ikut berlaku 12 bulan dari tanggal pembelian itu.
  • Kuota yang sudah dipakai tidak bisa dikembalikan, termasuk bila acara batal atau undangan dihapus.
  • Kuota tidak bisa dipindahkan ke akun mitra lain.

5. Pembatalan dan refund paket

  • Refund paket bisa diajukan paling lambat 7 hari setelah pembayaran, selama belum ada kuota dari paket itu yang terpakai.
  • Dana dikembalikan setelah dipotong biaya transaksi pembayaran, ke rekening atau e-wallet atas nama pemesan, paling lambat 14 hari kerja.
  • Kuota bonus dari promo tidak bisa diuangkan.

6. Menjual ke klien

Mitra boleh menjual undangan dengan harga sendiri, sebagai bagian dari paket usaha atau terpisah. Kesepakatan harga, layanan, dan pembatalan antara mitra dan klien adalah tanggung jawab mitra. Syahdu tidak menjadi pihak dalam kesepakatan itu.

7. Nama usaha di undangan

  • Undangan yang dibuat mitra, baik diaktifkan dengan kuota maupun dibayar satuan, menampilkan "Diatur oleh" dan nama usaha mitra, dengan link ke Instagram bila diisi.
  • Nama usaha tidak boleh menyesatkan, menyinggung, memakai merek pihak lain tanpa izin, atau berisi nomor telepon dan tautan selain Instagram.
  • Syahdu dapat meminta perubahan nama usaha yang melanggar ketentuan ini.

8. Data klien dan tamu

Mitra memasukkan data pasangan dan tamu atas nama kliennya. Mitra wajib mendapat persetujuan pasangan sebelum memasukkan data tersebut, dan hanya memakainya untuk keperluan acara. Data tamu tidak boleh dipakai untuk promosi usaha mitra tanpa izin tamu. Link RSVP untuk pasangan hanya boleh dikirim ke pasangan yang bersangkutan, dan harus segera dimatikan bila terkirim ke orang lain.

9. Penonaktifan akun mitra

  • Syahdu dapat menonaktifkan akun mitra yang melanggar syarat ini, setelah memberi tahu lewat WhatsApp atau email.
  • Selama nonaktif, kuota tidak bisa dipakai dan nama usaha tidak tampil di undangan. Undangan klien yang sudah aktif tetap bisa dibuka tamu sampai masa aktifnya habis.

10. Perubahan dan hukum yang berlaku

Syarat ini dapat diperbarui. Perubahan penting diberitahukan lewat dasbor mitra sebelum berlaku. Syarat ini tunduk pada hukum Republik Indonesia, dan sengketa yang tidak selesai lewat musyawarah diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Tangerang.